-->

21 WNA Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 21 WNA Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA, TimeX

Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan 15 hari dengan denda dan putusan subsidier bervariasi terhadap 21 Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu (12/12) lalu.

Dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Nab yang disidangkan di PN Nabire, ke-21 WNA terdiri dari empat asal Jepang, 16 asal China dan seorang asal Korea Selatan (Korsel)  dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Empat WNA Jepang yaitu Kaneda Hisashi, Tanaka Yoshiori, Isogaya Kazumasa, dan Hatakeyama Toru terbukti bersalah menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia yang diberikan kepadanya dan dilakukan secara bersama-sama, dalam putusan Hakim Ketua Erens Jannes Ulaen SH, MH, menetapkan denda Rp10 juta dengan subsider 15 hari kurungan.

Sedangkan 16 WNA China, masing-masing TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY didenda Rp5 juta subsider 15 hari kurungan.

Dalam sidang kasus yang sama dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Nab, terdakwa Go Seong Yong, WNA asal Korea Selatan dijatuhi vonis yang sama, dengan denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan.

Ke-21  WNA ini dijerat Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jeasaya Henock melalui Humas Imigrasi Timika, M. Dede Sulaiman stafnya saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (17/12).

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yang dibacakan oleh Arnes Tomasila, SH.

Sebelumnya, ke-21 WNA ini tertangkap petugas Imigrasi Klas II-B Tembagapura, Kabupaten Mimika melakukan aktivitas pertambangan emas di Sungai Mosairo sampai ke Lagari Kabupaten Nabire pada Juli 2018 lalu. Dalam pemeriksaan berkas oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa ke-21 WNA ini memiliki izin tinggal sementara selama 1 tahun.

Ke-21 WNA juga dinyatakan tergabung dalam beberapa perusahaan di Nabire termasuk PT Pasifik Mining Jaya.

Selama periode itu, para terdakwa mengaku datang ke Indonesia bukan membuka lahan pertambangan, tetapi mencari investor untuk menanamkan modal usaha. Namun, tidak ada perusahaan yang menerima karena tidak bisa memberi jaminan pertanggungjawaban.

Sebagaiman keterangan dari saksi ahli keimigrasian menyebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan maupun membuka lahan pekerjaan di wilayah Indonesia,” kata Erens Jannes menambahkan.

Hal-hal meringankan yang dilakukan oleh ke-21 terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim di antaranya bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Mimika.

“Dari PN Nabire memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Apabila dari batas waktu itu terdakwa belum ada tanggapan, maka para terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai yang telah diputuskan, dan setelah adanya keputusan tetap ke 21 WNA akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nabire. (aro)

 

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 21 WNA Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel