Satpol PP Amankan Minuman Beralkohol PT IJS

FOTO:ISTIMEWA/TIMEX
AMANKAN-Anggota Satpol PP saat mengamankan dan menyita ratusan botol minuman beralkohol milik PT IJS yang dijual tanpa ijin 22 Desember lalu.
TIMIKA, TimeX
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika kembali mengamankan dan menyita ratusan minuman beralkohol berbagai merek yang dijual secara ilegal atau tanpa ijin resmi.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Willem Naa yang memimpin langsung operasi penyakit masyarakat di Jalan Samratulangi, 22 Desember lalu, mendapati salah satu kios disewa PT IJS untuk memasarkan minuman beralkohol pascaijin operasinya dicabut beberapa bulan lalu.
Adapun operasi mengintensifkan peredaran minuman beralkohol dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan mendukung program kerja Bupati Mimika.
“Kami laksanakan amanat peraturan daerah dan keputusan Bupati Mimika mencabur ijin PT IJS memasok dan menjual minuman beralkohol,” jelas Willem.
Adapun hasil penegakan aturan, petugas Satpol PP dari razia malam itu berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol dari berbagai merek, seperti bir bintang, bir hitam, vodka, dan beberapa jenis minuman lainnya.
Seluruh barang bukti saat itu langsung diamankan, dan kios tempat penjualannya dogembok, dan para pelanggarnya akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
Willem berharap managemen PT IJS tidak melakukan hal-hal yang melawan aturan sepanjang belum ada kebijakan atau keputusan resmi kembali menjual minuman beralkohol. (vis)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Satpol PP Amankan Minuman Beralkohol PT IJS . Silahkan membaca berita lainnya.