Permasalahan Kelistrikan RSMM-PLN Diadukan ke Presiden

Foto: Ricky
Cap foto: Wakil Direktur (Wakdir) Umum Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Laurensius K Hokeng, S. Fil
TIMIKA, TimeX
Tarik ulur penyelesaian permasalahan kelistrikan antara pihak PLN Area Timika dengan pihak Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) kini menemukan titik terang setelah diadukan ke Presiden Joko Widodo, dan kini dalam penanganan intens PLN Pusat Jakarta.
Bahkan permasalahan yang mendera pihak RSMM sejak September 2017 lalu telah diadukan ke PLN Wilayah Jayapura, Menteri BUMN, Menteri Kesehatan dan Menteri ESDM serta Ombudsman RI, dan telah melahirkan solusi penyelesaian meskipun belum final.
Dari hasil mediasi pertemuan para pihak yang difasilitasi PLN Pusat akhirnya melahirkan keputusan bersama, dimana pihak PLN Timika harus melakukan penyambungan aliran listrik sementara kepada pihak RSMM sampai adanya kepastian terkait penyelesaian permasalah tersebut.
“Pihak PLN diminta melakukan penyambungan aliran listrik sementara tanpa batas waktu berdasarkan keputusan bersama sampai adanya putusan tetap dan mengikat,” kata Wakil Direktur (Wadir) Umum RSMM Mimika, Laurensius K. Hokeng kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (11/12).
Adapun solusi lainnya, pihak RSMM sebagai pelanggan diharuskan membayar Rp700 juta kepada PLN Mimika sebagai biaya dasar (abodemen) listrik untuk penggunaan dua meteran listrik RSMM.
“Untuk satu meter listrik kami harus bayar Rp300 juta lebih dari bulan sisa tunggakan. Dimana sebulannya untuk biaya satu meteran listirk senilai Rp20 juta, sehingga untk dua meteran dalam sebulan kami (RSMM) harus bayar Rp40 juta,” ujarnya.
Kata Laurens kerap ia disapa, apabila dikalkulasikan nilai tunggakan selama 9 bulan, maka yang harus dibayarkan ke PLN Timika adalah sebesar Rp 300 juta lebih, kemudian ditambah lagi dengan biaya lost meter selama 10 hari sebesar Rp 300 juta lebih dari temuan masalah listrik September 2017 lalu.
“Jadi sebagai pelanggan kita harus patuh membayar abodemen seharga Rp 40 juta (2 meteran), sementara itu kami juga membayar uang senilai Rp 8,6 Miliar dan kalau dihitung-hitung per bulan itu pengeluaran kami untuk listrik Rp 150 juta berarti kalau pro rata terjadi lost meter selam 10 hari berarti kami hanya membayar satu bulan Rp 50 juta, namun hitung-hitungan ulang kita hanya membayar Rp 300 juta lebih untuk lost 10 hari ditambah dengan abodemen Rp 300 juta lebih jadi dikalkulasi semua hampir Rp 700 juta,” jelasnya.
Sementara tuntutan dari PLN Timika kepada pihak RSMM agar membayar Rp8,7 miliar bila dihitung sesuai ketentuan rumus, ini tidaklah wajar.
Karena itu, sambung Laurens, kebijakan dari pihak PLN Pusat, yakni meminta pihak RSMM mengeluarkan surat keberatan atas pembayaran uang senilai Rp 8,6 miliar.
Dengan dasar surat keberatan tersebut, pihak PLN pusat akan mengeluarkan satu kebijakan dan kepada pihak RSMM hanya dibebankan membayar Rp300 juta lebih sebagai pengganti lost meter dari permasalahan tersebut.
“Dari PLN pusat minta kami ajukan surat keberatan kepada PLN Wilayah Jayapura dan PLN Pusat sebagai dasar keberatan membayar Rp8,7 miliar pada bulan kemarin, sehingga mereka akan keluarkan kebijakan yang meringankan kami,” tambahnya.
Dengan demikian, pihak RSMM berharap PLN Timika segera memasang kembali jaringan listrik secara permanen sembari menunggu kebijakan dari PLN Pusat, serta rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Ombudsman, barulah pihaknya mengambil langkah, sebab penyelesaiannya belum final.
“Kalau listrik yang alirkan hanya bersifat sementara tentunya sewaktu-waktu bisa dilepas, hal ini nantinya merugikan pihak RSMM dalam hal ini pasien atau masyarakat yang dirawat,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, penyelesaian persoalan awal dari tidak berfungsinya meteran listrik selama 10 hari, oleh pihak RSMM kemudian melaporkan ke PLN, namun tiga hari berselang barulah dilakukan pengecekan.
Dari pengecekan awal petugas PLN Timika tidak menemukan sumber masalah, dan baru dipastikan lagi setelah hari ke 10 tepatnya 12 September 2017 lalu, dan diketahui ada salah satu fungsi panel induk jaringan listrik tidak dalam kondisi normal sehingga instrumen meteran listrik mati.
Dari kejadian ini, pihak PLN lantas mengundang manajemen RSMM dan diminta membayar uang yang nilainya fantastis mencapai Rp8,7 miliar.
Dari permintaan ganti rugi akibat permasalahan kelistrikan dinilai fantastis dan tidak transparan, bahkan membebani, maka manajemen RSMM memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran.
Penyelesaian permasalahan ini kemudian dimediasi secara persuasif langsung oleh Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro (LPMAK), Abraham Timang, hanya saja belum menemukan titik temu.
Termasuk dari laporan polisi nomor: LP/120/II/2018/Papua/Res Mimika/Sek Miru Tanggal 17 Febuari 2018 lalu oleh kuasa hukum pihak RSMM, Eus Berkasa, SH, sudah dilakukan mediasi pula, namun belum ada titik terang.
Pengaduan keberatan dari pihak RSMM lantaran dibebankan membayar Rp8,7 miliar oleh PLN Timika kemudian dilaporkan ke PLN Pusat dan sejumlah pihak terkait.
Sebab, permasalahan operasional pelayanan kesehatan di RSMM menyangkut kepentingan pasien dan masyarakat banyak di Mimika dan sekitarnya. (a32)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Permasalahan Kelistrikan RSMM-PLN Diadukan ke Presiden . Silahkan membaca berita lainnya.