Polda Papua Pecat 10 Anggotanya
Metro Merauke – Kepolisian Daerah (Polda) Papua memecat atau memberhentikan 10 orang anggotanya, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Papua, lantaran melakukan pelanggaran disersi dan tindak pidana umum.
Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormi yang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Apel Mapolda Papua, Senin (17/12), mengatakan cara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, dengan harapan ke depan tak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Polda Papua mempunyai cara tersendiri menangani para anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” kata Irjen Pol Martuani Sormin.
Para anggota Polri dan ASN Polda Papua yang diberhentikan itu yakni Brigadir Polisi (Brigpol) ES, Brigadir Polisi Dua (Bripda) MYF, Bripda KES, Brigpol Y, Brigpol ML, Brigpol RH, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) BS, Brigadir Polisi Satu (Briptu) EU, Briptu DW, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M, dan PHS (ASN).
“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan anggota Polri, baik itu bintara maupun perwira, karena semua sama di mata hukum,” ucapnya.
Selain memberhentikan 10 personil Polri dan satu ASN, Polda Papua juga memberikan penghargaan kepada 47 personilnya karena berhasil dalam melaksanakan tugas.
Menurut Irjen Pol Martuani, ia ingin menanamkan rasa bangga kepada personil Polda Papua, karena dengan rasa bangga anggota Polri akan bekerja maksimal.
“Saya juga ingin personil Samapta di jajaran Polda Papua meningkatkan kinerjanya, tidak takut bertindak benar untuk melindungi, mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.(Arjuna P/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Papua Pecat 10 Anggotanya . Silahkan membaca berita lainnya.