Warga Polandia Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwaan di Wamena
Wamena, PAPUANEWS.ID – Pengadilan Negeri Wamena Papua, memulai persidangan warga Polandia dengan tuduhan makar karena terlibat dalam aksi separatis yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Sidang pembacaan dakwaan akan dilakukan hari ini,” kata Jaksa Penuntut Umum Ricarda Arsenius, Senin (17/12).
Arsenius menyatakan kondisi kesehatan terdakwa saat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat. Menurut kuasa hukumnya, Latifah Anum Siregar terdakwa menyangkal seluruh tuduhan polisi dan jaksa.
Melalui surat yang dikirimkan terdakwa pada surat kabar Swiss, Le Temps, pada September lalu, Skrzypski mengaku hanya melancong di Papua dan membantah tuduhan memasok amunisi bagi kelompok bersenjata di Papua.
“Mereka (aparat) menuduh ada amunisi, tapi saya tidak pernah melihatnya. Mereka menuduh saya terlibat kudeta, padahal yang saya lakukan hanya menemui penduduk asli Papua yang tidak bersenjata,” tulis Skrzypski dalam suratnya.
Skrzypski ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena. Berselang empat hari setelah penangkapan statusnya dianaikan menjadi tersangka. Aparat mengenakan pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.
Skrzypski diduga kuat telah melakukan hubungan dengan kelompok separatis di Papua karena telah berulang kali masuk ke Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Polandia Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwaan di Wamena . Silahkan membaca berita lainnya.