Pelaku Perusakan Kantor KPU Di Mamteng Berhasil Ditangkap
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada tanggal 30 Desember 2018 (Kemarin,Red). Pelaku atas nama Tanggap Jigwa (30) berhasil ditangkap di Perumahan Nirwana Sinakma, Wamena.
“TJ ditangkap pada 30 Desember 2018 kemarin, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Perumahan Nirwana Sinakma, Wamena,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal melalui pesan teks yang dihimpun NTMC Polri, Selasa (1/1).
Kamal mengatakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mamberamo Tengah bersama dua personel lainnya membawa TJ dari Wamena ke Jayapura menggunakan pesawat Trigana Air IL 276. “Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Papua,” ujar Kamal.
Sebelumnya, Kantor KPU dan Panwaslu Mamberamo Tengah yang lokasinya bersebelahan pada April 2018 terbakar. Diduga kebakaran itu karena tindakan dari massa pendukung dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan tidak lolos administrasi.
TJ diduga aktor di balik peristiwa itu dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pelaku Perusakan Kantor KPU Di Mamteng Berhasil Ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.