-->

Pemasangan APK Wajib Memiliki Izin

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemasangan APK Wajib Memiliki Izin. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Lopianus Fuakubun, SE., M.Si


SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Lopianus Fuakubun, mengatakan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 wajib mengantongi izin untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

“Alat peraga kampanye adalah baian dari reklame. Dan sesuai dengan perda tersebut, partai politik wajib mengajukan izin di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Lopianus saat dihubungi Salam Papua, Jumat (4/1).

Dijelaskannya, berapapun ukuran dan jenis APK yang terpasang, tentunya yang memiliki izin akan memiliki tandatangan dan stempel dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“APK yang memiliki izin, itu ada tanda tangan pejabat dan stempel dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Jika tidak, berarti itu tidak ada izin dan bisa langsung dicopot oleh Bawaslu serta Satpol PP,” jelasnya.

“Kenapa harus diadakan penyelenggaraan? Karena estetika lingkungan harus diperhatikan. Tidak boleh asal sembarang memasang. APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dari partai perorangan atau tim sukses harus mengajukan permohonan izin,” ujarnya menambahkan.

Terkait hal tersebut, Lopianus mengaku hingga kini belum semua parpol peserta pemilu 2019 mengantongi izin pemasangan APK.

“Sudah ada beberapa. Ini agar pemerintah daerah tahu pemilik reklame itu siapa, berapa lama harus dipasang dan tempatnya dimana, karena itu adalah aset dia (Parpol-Red),” ujarnya.

Ia pun berharap agar parpol peserta pemilu 2019  dapat menaati peraturan yang berlaku guna menghindari masalah dikemudian hari.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2018, perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019, pada Pasal 34 mengatur jelas tentang lokasi pemasangan APK, diantaranya pada ayat (2) APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Tidak boleh diluar ketentuan. Termasuk spanduk ucapan hari natal dan tahun baru yang dipasang terdapat foto dan nomor urut, itu tidak boleh dipasang di ruas jalan yang dilarang,” ujarnya. (Salma)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemasangan APK Wajib Memiliki Izin . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel