-->

Polsek Jayapura Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Saat Tahap 2 berlangsung

Polresta Jayapura Kota, – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (27/7) pukul 13.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai serta berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Zakaruddin.

Dua tersangka berinisial PMW dan TDS diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Cafe Tjang Kir, Jalan Polimak I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.47 WIT. Kejadian diketahui setelah korban mendapat informasi dari istrinya bahwa warga sekitar cafe melihat kondisi jendela lantai 2 dalam keadaan pecah dan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati kondisi dalam cafe telah berantakan dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Selain itu, kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi ditemukan telah dirusak oleh pelaku. Bagian plafon dan dinding lantai 3 cafe juga mengalami kerusakan akibat aksi pembongkaran, serta beberapa barang milik korban yang disimpan dalam kardus untuk dipindahkan turut diambil.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, kedua tersangka PMW dan TDS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berupa 1 unit oven microwave merek Sharp warna hitam, 2 unit speaker merek Audiocraft warna hitam, 1 unit TV ukuran 43 inch merek LG warna hitam, 1 unit monitor komputer ukuran 20 inch merek LG beserta keyboard merek Komik warna hitam, serta 1 unit CPU komputer merek LG warna hitam.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Jayapura Selatan menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik serta memastikan setiap perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup AKP Zakaruddin.

Penulis : Danu

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel