Pemkab Biak Tunggu Juknis Pengelolaan Dana Kelurahan
pada tanggal
Tuesday, 8 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemkab Biak Tunggu Juknis Pengelolaan Dana Kelurahan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Lurah Karang Mulia Biak, Pontius Siep, di Biak, Selasa (8/1), mengakui, adanya Juknis dana kelurahan 2019 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap kepala kelurahan untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
"Kelurahan Karang Mulia akan berpegang dengan Juknis untuk pengelolaan dana kelurahan, ya dukungan dana kelurahan sangat menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Ia mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya sedang menanti keluarnya Juknis dana kelurahan guna membiayai program kegiatan pembangunan di kelurahan Karang Mulia.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota, Marthen Kafiar, mengatakan, adanya kucuran dana kelurahan yang digelontorkan pemerintahan kabinet kerja Presiden, Joko Widodo dan Wapres, Jusuf Kalla sangat menyentuh kebutuhan warga.
"Berapapun besarnya alokasi dana kelurahan sangat menunjang peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,"katanya.
Marthen menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah mengalokasikan dana kelurahan mulai 2019.
"Sebagai lurah saya yang bertanggung jawab mengelola dana kelurahan masih menunggu keluarnya Juknis tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan 2019,"ujarnya. Sebelumnya, pelaksana tugas Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap menyebut, alokasi dana kelurahan yang akan diterima pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada 2019 sebesar Rp5 miliar.
"Pemanfaatan dana kelurahan akan didistribusikan kepada delapan kelurahan di Biak Numfor, ya untuk realiasasinya mengacu kepada Juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat,"ujarnya.
Delapan kelurahan Biak Numfor akan memperoleh dana kelurahan, diantaranya lima Kelurahan distrik Biak Kota yakni kelurahan Mandala, Fandoi, Saramom, Burokub dan Kelurahan Wafnor.
Sedangkan tiga kelurahan di distrik Samofa yakni kelurahan Samofa, Kelurahan Karang Mulia serta kelurahan Brambaken.
Berdasarkan data Direktorat dana perimbangan Kementerian Keuangan disebutkan tiga kategori besaran dana kelurahan yakni pertama, untuk kelurahan kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan.
Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan. Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Biak Tunggu Juknis Pengelolaan Dana Kelurahan . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
| Lurah Karang Mulia Biak, Pontius Siep.(Foto-Cps) |
SAPA (BIAK) - Delapan kelurahan yang ada di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis(Juknis) tentang pemanfaatan dan penggunaan alokasi dana kelurahan yang mulai dikucurkan pemerintah pusat serentak di kabupaten/kota pada 2019.
Lurah Karang Mulia Biak, Pontius Siep, di Biak, Selasa (8/1), mengakui, adanya Juknis dana kelurahan 2019 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap kepala kelurahan untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
"Kelurahan Karang Mulia akan berpegang dengan Juknis untuk pengelolaan dana kelurahan, ya dukungan dana kelurahan sangat menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Ia mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya sedang menanti keluarnya Juknis dana kelurahan guna membiayai program kegiatan pembangunan di kelurahan Karang Mulia.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota, Marthen Kafiar, mengatakan, adanya kucuran dana kelurahan yang digelontorkan pemerintahan kabinet kerja Presiden, Joko Widodo dan Wapres, Jusuf Kalla sangat menyentuh kebutuhan warga.
"Berapapun besarnya alokasi dana kelurahan sangat menunjang peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,"katanya.
Marthen menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah mengalokasikan dana kelurahan mulai 2019.
"Sebagai lurah saya yang bertanggung jawab mengelola dana kelurahan masih menunggu keluarnya Juknis tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan 2019,"ujarnya. Sebelumnya, pelaksana tugas Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap menyebut, alokasi dana kelurahan yang akan diterima pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada 2019 sebesar Rp5 miliar.
"Pemanfaatan dana kelurahan akan didistribusikan kepada delapan kelurahan di Biak Numfor, ya untuk realiasasinya mengacu kepada Juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat,"ujarnya.
Delapan kelurahan Biak Numfor akan memperoleh dana kelurahan, diantaranya lima Kelurahan distrik Biak Kota yakni kelurahan Mandala, Fandoi, Saramom, Burokub dan Kelurahan Wafnor.
Sedangkan tiga kelurahan di distrik Samofa yakni kelurahan Samofa, Kelurahan Karang Mulia serta kelurahan Brambaken.
Berdasarkan data Direktorat dana perimbangan Kementerian Keuangan disebutkan tiga kategori besaran dana kelurahan yakni pertama, untuk kelurahan kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan.
Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan. Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Biak Tunggu Juknis Pengelolaan Dana Kelurahan . Silahkan membaca berita lainnya.
