-->

Pemprov Papua tetapkan Tanggal 4 dan 6 Januari Sebagai Cuti Bersama

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemprov Papua tetapkan Tanggal 4 dan 6 Januari Sebagai Cuti Bersama. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pemprov Papua tetapkan Tanggal 4 dan 6 Januari Sebagai Cuti Bersama

JAYAPURA [PAPOS] –  Pemprov Papua menetapkan tanggal 4 dan 6 Februari 2019 sebagai   hari libur  dan cuti bersama dalam rangka  tahun   baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil  (HPI) Papua di  Tanah Damai Tahun 2019.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,  yang dikutip dalam Surat Edaran Nomor 003/5667/01 Tentang Penetapan Hari Libur  dan Cuti Bersama dalam rangka  Tahun  Baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI  Papua di Tanah Damai  Tahun 2019 pada Senin (21/1/2019).

Surat Edaran ini ditujukkan kepada   kepada Kepala SKPD  di Lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan  Instansi Vertikal TNI  dan Polri Provinsi Papua, Bupati dan Walikota  Se-Provinsi Papua  dan Pimpinan BUMN/BUMD.

Menunjuk Surat Keputusan  Gubernur Papua  Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama  di wilayah Provinsi Papua dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi da cuti bersama dalam rangka tahun   baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI di Tanah Damai  Tahun 2019 sebagai berikut.

Senin  4  Pebruari 2019 cuti  bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI  Papua di tanah damai tahun 2019. Selasa  5 Pebruari 2019  libur tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI Papua di Tanah Damai  Tahun 2019.  Rabu 6 Pebruari 2019 cuti bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI  Papua di Tanah damai tahun 2019. Selanjutnya, Kamis 7 Pebruari 2019 masuk Kantor seperti biasa.[tho]


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemprov Papua tetapkan Tanggal 4 dan 6 Januari Sebagai Cuti Bersama . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel