Ditawari Tumpangan, Ibu Muda Ini Diperkosa Sebanyak 6 kali
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Hendak pulang kerumah, ibu muda diperkosa oleh Seorang Buronan di dalam Hutan. Kisah Tragis ini terjadi di Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua. Korban merupakan Ibu muda yang berusia 30 tahun.
Diketahui, pelaku merupakan buronan terpidana kasus pemerkosaan yang kabur pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.
Awalnya, pada Selasa (5/2), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo, Keesokan harinya, Rabu (6/2), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat ijin dari sang suami.
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri. Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.
Awalnya korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
“Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2).
Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk membawa motor dengan ugal-ugalan dan tidak stabil sehingga di tengah perjalanan, korban meminta pelaku untuk memberhentikan motornya dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban. Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.
“Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban,” kata Victor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban,” imbuh Victor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2) malam, di Kampung Kanda Distrik Waibu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan,” kata Victor. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (dw)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ditawari Tumpangan, Ibu Muda Ini Diperkosa Sebanyak 6 kali . Silahkan membaca berita lainnya.