Lima Permintaan Korban Pelanggaran HAM Wasior
Metro Merauke – Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, saat peringatan 70 tahun Deklarasi Universal HAM dan Hari HAM Internasional di Wasior, ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, 10 Desember 2018, para korban pelanggaran HAM kasus Wasior, 13 Juli 2001 lalu menyampaikan lima pemintaan kepada pihaknya.
Ia mengatakan, inti lima permintaan itu, yakni kasus Wasior segera diselesaikan dan korban mendapat keadilan, segera ada pertanggung jawaban mengembalikan harta benda yang dirusak, Pemprov Papua Barat segera membuat regulasi yang berpihak pada korban, korban ingin hidup sebagai manusia yang diciptakan Allah dan mempunyai martabat, serta berkas kasus Wasior yang dikembalikan Kejaksaan Agung segera dilengkapi.
Menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua menginisiasi diskusi bersama para aktivis hukum dan LSM sebagai tindaklanjut dari permintaan itu.
“Komnas HAM bertanggungjawab melaksanakan mediasi, sehingga kami mendiskusikan itu bersama para aktivis dan LSM, sebelum nantinya akan dilakukan diskusi lagi di Papua Barat,” kata Frits Ramandey usai diskusi di ruang rapat Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis (14/02).
Katanya, Komnas HAM berharap ada berbagai masukan dari diskusi itu untuk disampaikan ke pihak terkait, di antaranya Pemprov Papua dan Papua Barat, sehingga proses penegakan hukum (yudisial) dan non yudisial berjalan bersamaan.
“Bukan berarti proses non yudisial menggugurkan proses yudisial. Makanya kami diskusi meminta masukan, mematangkan ini sebelum kami melakukan langkah sesuai kewenangan kami (Komnas HAM),” ujarnya.
Komnas HAM Perwakilan Papua juga mendukung langkah para korban kasus Wasior, yang beberapa waktu lalu berinisiatif membentuk wadah korban pelanggaran HAM Wasior.
“Artinya setelah 17 tahun, korban mengorganisir diri untuk memperjuangkan hak-hak keadilan hukum, dan bagaimana mereka tidak terdiskriminasi karena dituduh sebagai kelompok tertentu serta lainnya,” ucapnya.
Dengan begitu lanjutnya, korban kasus Wasior dapat mengadvokasi diri mereka sendiri. Selain itu, ketika ada pihak yang butuh informasi nasib para korban pelanggaran HAM tersebut, mereka memiliki organisasi yang dapat dijadikan sumber informasi.
“Ini penting, sehingga kami dorong itu terus,” katanya. (Arjuna/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Lima Permintaan Korban Pelanggaran HAM Wasior . Silahkan membaca berita lainnya.