-->

Pemkab Biak Akan Berlakukan Denda 10 Juta Bagi Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemkab Biak Akan Berlakukan Denda 10 Juta Bagi Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Biak – Raihan Piala Adipura selama 5 tahun berturut-turut dari 2014-2019 sebagai kota kecil terbersih perlu dijaga dan dipertahankan, oleh karena itu pemerintah kabupaten Biak Numfor tak henti-hentinya menghimbau kepada warga di daerah tersebut untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Tak hanya sekedar himbauan maupun sosialisasi, pemerintah kabupaten Biak Numfor tak lama lagi akan memberlakukan Peraturan

The post Pemkab Biak Akan Berlakukan Denda 10 Juta Bagi Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan appeared first on Nabire.Net.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Biak Akan Berlakukan Denda 10 Juta Bagi Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel