-->

Pemkab Jayawijaya wajibkan 328 kepala kampung perbaharui data rastra

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemkab Jayawijaya wajibkan 328 kepala kampung perbaharui data rastra. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya, Provinsi Papua mewajibkan 40 kepala distrik dan 328 kepala kampung memperbaharui data warga penerima rastra agar yang berhak menerima, tidak terlewatkan bantuan pemerintah pusat ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Jayawijaya wajibkan 328 kepala kampung perbaharui data rastra . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel