-->

Pemprov Tunggak Tunjangan Satu Tahun, Guru Guru Mogok Mengajar

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemprov Tunggak Tunjangan Satu Tahun, Guru Guru Mogok Mengajar. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pemprov Tunggak Tunjangan Satu Tahun, Guru Guru Mogok Mengajar

Jayapura, - Kesabaran bapak - ibu guru tampaknya sudah berakhir. Setelah beberapa hanya dijanjikan dan merasa dipermainkan oleh sikap saling lempar antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota, maka Jumat (15/2) guru guru melaksanakan aksi mogok mengajar.

Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura melakukan mogok mengajar sebagai kelanjutan dari unjuk rasa guru SMA-SMK di kantor Gubernur Papua pada 28 Januari lalu.

“Kami menuntut pembayaran tunjangan uang lauk pauk (ULP), tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), serta uang sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2018 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua,” ujar Wakasek kurikulum SMAN 1 di Jayapura, Jumat (15/2/2019).

Berdasarkan pantauan di sejumlah SMA dan SMK di Kota Jayapura, sejak pagi mereka meliburkan siswanya. Dari total 5 SMA dan 10 SMK Negeri di Jayapura, hanya SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMK Negeri 6 yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar, sementara SMA-SMK Negeri lainnya memulangkan siswanya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019), beredar imbauan yang dikeluarkan oleh Aliansi Guru SMA-SMK Bersatu Kabupaten dan Kota Jayapura terkait aksi mogok mengajar tersebut.

“Kita telah bersama-sama berkomitmen di halaman Kantor Gubernur di depan Bapak Sekda Papua, apabila batas waktu Kamis (14/2/2019), hak-hak guru (tunjangan ULP, TPP, Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2018) belum dibayarkan maka semua pendidik dan tenaga kependidikan tidak akan melaksanakan tugas. Kegiatan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis imbauan tersebut.


Propinsi Lempar Tanggung Jawab Ke Kabupaten/Kota

Terbengkalainya pembayaran gaji dan tunjangan guru SMA-SMK di Papua sejak dilakukan pengalihan status dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemda provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Jika pengalihan guru SMA-SMK di seluruh Indonesia dilakukan serentak sejak 2017 lalu, namun untuk Provinsi Papua mendapat dispensasi 1 tahun dan mulai dilaksanakan mulai 2018.

Dalam unjuk rasa guru SMA-SMK di halaman Kantor Gubernur Papua pada Senin (28/1/2019), Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen berkeras melempar tanggung jawab membayar tunjangan guru SMA-SMK tahun 2018 ke pemda kabupaten/kota. Dosinaen menyebut Pemda Kabupaten/Kota yang tidak membayar tunjangan guru SMA-SMK tidak patuh kepada Pemprov Papua.

“Aturan mengenai pembayaran tunjangan guru SMA-SMK se-Papua tahun 2018 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tugas Perbantuan Bidang Pendidikan Menengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Di dalam Pergub itu memerintahkan kabupaten/kota menganggarkan pembayaran tunjangan guru SMA-SMK tahun 2018,” ujar Dosinaen.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pada Pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa daerah wajib membayarkan Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TP Guru PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP PNSD) untuk guru yang belum memiliki sertifikasi, dan Dana Tunjangan Khusus PNSD (TKG PNSD) untuk guru yang berada di daerah terpencil atau wilayah yang sulit, paling lama 7 hari setelah uang tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Bupati Jayapura Dan Walikota Jayapura Menolak Membayar

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, yang dihubungi melalui telephon selulernya mengatakan bahwa persoalan pembayaran ULP dan TPP serta sertifikasi guru SMA dan SMK sejak 2018 bukan tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten.

Dikatakannya lebih lanjut,  hal ini sesuai dengan aturan dan petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri soal pengalihan SMA/SMK dari pemerintah kota dan kabupaten kepada pemerintah propinsi.

"Makanya sejak 1 Januari anggaran gaji, ULP, TPP, dan sertifikasi guru pada 2018 bukan lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Jayapura," ujar Walikota Jayapura.Dirambahkannya, pendanaan SMA dan SMK telah dilimpahkan melalui transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Papua.

“Dana Alokasi Umum untuk pembayaran gaji, Dana Alokasi Khusus fisik reguler bidang pendidikan SMA, Dana Alokasi Khusus fisik penugasan bidang pendidikan SMA, dana nonfisik, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, juga demikian untuk tahun 2019,” ujar Walikota.

Aksi mogok guru diperkirakan akan meluas di beberapa daerah lainnya di Papua. Seperti diketahui, guru guru di kabupaten Jayawijaya secara tegas menyatakan akan memboikot ujian nasional. Begitu juga guru guru di kabupaten Nabire dan Timika yang terlebih dahulu melaksanakan aksi mogok.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemprov Tunggak Tunjangan Satu Tahun, Guru Guru Mogok Mengajar . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel