Wanita ‘Pemangsa’ Barang Jemaat Gereja Jalani Proses Hukum
TIMIKA,TimeX
Oknum wanita muda berinisial YM yang selama ini menjadi ‘pemangsa’ barang bawaan jemaat gereja di Mimika tengah menjalani proses hukum di tangan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Foto: Dok./TimeX
YM
Penyidik kepolisian setempat sementara melengkapi berkas perkara tahap satu menyusul telah dikirimnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasusnya,” kata Ipda Andi Suhidin selaku Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (25/3).
Selain YM, ada seorang warga lainnya sempat diamankan. Namun dari hasil kesimpulan penyelidikan dan penyidikan, hanya YM yang ditetapkan sebgaai tersangka setelah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dalam proses hukum kasus ini satu tersangka yaitu YM dan satu saksi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka YM selama ini nekat mencuri barang bawaan termasuk dompet jemaat gereja di setiap misa Hari Minggu.
Terungkapnya tindak-tanduk YM setelah ia mencuri dompet milik salah satu PNS di Gereja St. Stefanus pada misa kedua Hari Minggu (17/3) lalu.
Ditangkapnya YM berawal ketika korban (pemilik tas) mendatangi salah satu penjual sayur di Pasar Gorong-gorong lantas menceritakan peristiwa pencurian yang dialaminya.
“Kebetulan penjual sayur dengan korban sudah saling kenal. Mendengar itu, penjual sayur pun menceritakan bahwa ia pun pernah mendapat tawaran dari pelaku yang sudah sering berjualan di Pasar Gorong-gorong. Bahkan barang-barang berupa handphone (HP) yang pernah ditawarkan pelaku, pernah dibeli penjual sayur,” ungkap Andi.
Selanjutnya untuk memastikan bahwa benar HP tersebut milik korban, penjual sayur pun langsung mengajak korban untuk bertemu dengan seorang warga yang sudah membeli HP milik korban dari YM.
Setelah mendapatkan kembali HP tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Mimika Baru.
Dan tidak berselang lama, YM berhasil dibekuk dan siap mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Adapun dalam penyidikannya, pihaknya sudah menyurati pihak Bank Papua untuk mendapatkan hasil rekaman CCTV, sebagai bukti YM mencairkan uang Rp2,9 juta milik korban.
“Rekaman CCTV untuk membuktikan kebenaran bahwa pelaku sudah mencairkan uang korban melalui ATM bank. (tan)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Wanita ‘Pemangsa’ Barang Jemaat Gereja Jalani Proses Hukum . Silahkan membaca berita lainnya.