-->

KPU Akan Berikan Santunan Kepada Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul KPU Akan Berikan Santunan Kepada Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Arief Budiman (Foto : Antara)
SAPA (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu pada 17 April 2019.

Arief mengatakan pihaknya saat ini masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Menurut Arief, mayoritas petugas penyelenggara pemilu di daerah itu meninggal dunia akibat kelelahan dan terkena serangan jantung.

"Pekerjannya berat dan banyak, maka orang sangat mungkin kelelahan dalam menjalankan tugas," kata Arief saat diwawancarai wartawan di kantornya, Sabtu (20/4).

Lebih lanjut dia  berencana mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemilu serentak menyusul adanya kasus yang menewaskan petugas penyelenggara Pemilu 2019 di beberapa daerah.

"Setelah pemilu selesai baru akan dilakukan evaluasi," katanya.

Dalam Pemilu 2019, masyarakat mencoblos lima kertas suara yang kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Banyaknya jumlah kertas suara itu membuat durasi waktu pemungutan surat suara dan penghitungan hasil suara di tingkat TPS di beberapa daerah berlangsung hingga lebih dari 24 jam. (Antara)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Akan Berikan Santunan Kepada Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel