Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Pemicu Penyerangan Polisi di Argapura Berhasil Dibekuk
![]() |
Pelaku MDS saat diamankan oleh aparat |
Polresta Jayapura Kota,- Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian perlawanan terhadap langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian semalam di Argapura tepatnya di pertigaan resimen, pelaku berinisial MDS (27) selaku pemicu akhirnya berhasil di bekuk.
MDS merupakan target penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan semalam di TKP, dimana ketika hendak diamankan pelaku bersama rekan-rekannya melakukan perlawanan dengan melempari pihak Kepolisian hingga merusak dua kendaraan milik dinas Polri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MDS tersebut sore tadi di seputaran Argapura dengan dibantu warga setempat.
AKP Julkifli menerangkan, menindaklanjuti kejadian semalam, pihaknya bersama tim gabungan fungsi dari Mapolresta Jayapura Kota melakukan penyisiran diseputaran Argapura untuk mencari keberadaan pelaku.
"Jadi sore tadi kami kembali ke sekitar TKP dan berkordinasi dengan RT setempat dan dengan dibantu warga sekitar kami melakukan pencarian keberadaan pelaku MDS," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pada saat pihak Kepolisian melakukan pencarian disekitar Kompleks Argapura Rastarap diduga pelaku berhasil lari kearah Hamadi Rawa.
"Tim yang sudah menyebar melakukan pencarian kemudian melihat pelaku lari kearah kompleks Gereja Katholik Argapura Misi. Saat hendak ditangkap, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan batu, dengan dibantu warga sekitar MDS akhirnya berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," imbuh Kasat Reskrim.
Kapolsek juga menambahkan, pelaku saat diamankan diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan narkotika jenis ganja, hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine miliknya.
"Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan