-->

Sat Narkoba Polresta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Tersangka Saat Diserahkan

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Rabu (13/8) pagi.

Tersangka berinisial AM (26) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN LAUT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tertanggal 15 April 2025. Penangkapan dilakukan di dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, depan pintu masuk dek 4, pada Selasa (15/4) pukul 11.05 WIT.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Dengan penyerahan ini, Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(*)

Penulis : Edgard

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel