Tim Resmob Numbay Ungkap Kasus Penikaman yang Berakhir Lakalantas di Argapura
pada tanggal
Thursday, 14 August 2025
Edit
![]() |
Pelaku Saat Diamankan Oleh Tim Resmob |
Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penikaman yang dialami Soni Matuan (29) hingga alami kecelakaan di depan Kantor Pelni Argapura saat mengendarai mobil Toyota Innova pada Senin (27/7/25) pagi.
Korban saat itu diketahui alami kecelakaan di lokasi kejadian, namun saat dievakuasi oleh petugas terdapat luka tikam di bagian dada sebelah kanan, namun saat mendapatkan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia sorenya sekira pukul 15.15 WIT.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 5 / / VII / 2025 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tim Resmob Numbay kemudian melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang dialami korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (14/8) sore.
Kasat menerangkan, saat melakukan penyelidikan terkait peristiwa penikaman yang dialami korban diketahui bahwa kronologi awal bermula saat korban bersama rekannya tiba di seputaran Entrop hendak membeli miras namun saat memarkirkan kendaraannya korban sempat menyenggol kendaraan pelaku sehingga terjadi perkelahian di lokasi kejadian awal (penikaman).
"Jadi, saat perselisihan terjadi antara korban dan pelaku langsung terjadi perkelahian antara keduanya hingga pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kanan. Pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian, korban pun naik ke mobil dan hendak ke rumah sakit akibat luka tikam yang dialami, namun sesampainya di Argapura depan Pelni, korban menabrak kendaraan lain disana, hingga di evakuasi oleh petugas yang mendatangi lokasi lakalantas tersebut," terang Kompol dewa.
Lebih lanjut jelasnya, singkat cerita saat korban dinyatakan meninggal dunia, tim resmob yang sudah di lapangan melakukan identifikasi atau penyelidkkan peristiwa yang dialami korban berhasil mengumpulkan informasi dan keterangan terkait peristiwa yang dialami korban.
"Tim yang mengetahui bahwa sebelum alami kecelakaan korban sempat ditikam kemudian berhasil mengidentifikasi atau mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis (14/8) siang, pelaku yang berinisial YA (46) berhasil dibekuk tem resmob di seputaran Polimak III Distrik Jayapura Selatan," kata Kompol Dewa.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah gunting dengan gagang warna hitam telah diamankan di Mapolresta untuk langkah Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya.
"Atas perbuatan tersebut kini YA tengah diperiksa oleh Penyidik, terhadapnya akan disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati dan terancam hukuman penjara maksimal 7 Tahun," pungkas Kompol Dewa Ditya.(*)
Penulis : Subhan