Panit Lantas Polsek Abepura Perbaiki Median Jalan yang Dirusak, Polisi Berikan Penegasan Bagi yang Merusaknya
![]() |
| Pada saat perbaikan jalan |
Polresta Jayapura Kota,- Pengrusakan Median jalan di Jalan Raya Abepura Sentani dekat Jembatan Kali Acai, tepatnya di depan Kantor Samsat Abepura merupakan suatu pelanggaran hukum. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perusakan terhadap median jalan (pembatas tengah jalan) dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuat jalan pintas.
Melihat hal tersebut, Polsek Abepura melalui unit lantas yang dipimpin Panit Iptu Adhita Refan Lescahya, S.H., M.H langsung mengambil langkah Kepolisian dengan melakukan perbaikan terhadap median jalan yang sengaja dirusak.
Pengrusakan median jalan tersebut agar kendaraan roda dua bisa memotong jalur atau putar arah sembarangan yang tanpa sadar nantinya membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, S.Sos menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau merusak median pembatas jalan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak merusak median jalan untuk kepentingan pribadi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya tabrakan dari arah berlawanan. Gunakanlah fasilitas jalan sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama," kata Kasat Lantas.
Dirinya juga menghimbau agar pengendara motor yang hendak putar balik gunakan jalur yang telah ditentukan pada tempat yang resmi, jangan membuat atau memanfaatkan akses ilegal/jalan pintas, Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan adanya perusakan fasilitas jalan.
Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Jayapura.(*)
Penulis : Danu
