Ribka Haluk Minta Polemik Paul Finsen Mayor dan MRP Papua Tengah Dihentikan
pada tanggal
Friday, 27 March 2026
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029 yang mewakili provinsi Papua Barat Daya (PBD) yakni Paul Finsen Mayor (PFM) dengan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah (Papteng) Agustinus Anggaibak mendapat perhatian serius dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Ia secara tegas meminta agar perdebatan yang berkembang di ruang publik segera dihentikan. Sebab polemik tersebut telah bergeser dari substansi menjadi konflik personal yang berpotensi merusak citra kelembagaan dan tidak lagi mencerminkan kapasitas para pihak sebagai representasi institusi negara.
"Perdebatan ini sudah keluar dari substansi dan cenderung menjadi konflik personal. Keduanya harus ingat bahwa mereka adalah perwakilan lembaga," ujar Ribka dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, polemik bermula dari aspirasi masyarakat di media sosial yang menyoroti kinerja MRP, lalu ditanggapi secara spontan oleh Paul Finsen Mayor.
"Setelah kami konfirmasi, itu berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan di media sosial. Karena ada keprihatinan terhadap kinerja MRP, Pak Paul merespons spontan dengan pernyataan agar MRP dibubarkan," jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi isu publik setelah digiring warganet hingga memicu respons dari Ketua MRP Papua Tengah dan berujung pada adu argumen terbuka.
"Ini sebenarnya spontanitas, tidak disengaja. Tapi kemudian digoreng dan diarahkan ke persoalan pribadi, sehingga keduanya seperti lupa bahwa mereka membawa nama institusi," katanya.
Ribka menegaskan wacana pembubaran MRP tidak memiliki dasar konstitusional. Menurutnya, MRP merupakan lembaga yang lahir melalui proses panjang dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Tidak ada yang bisa membubarkan MRP secara sepihak. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan proses yang panjang, tidak bisa disederhanakan," tegasnya.
Ia meminta pihak MRP tidak menanggapi polemik secara berlebihan dan menyelesaikan persoalan kinerja melalui mekanisme internal. "Kalau kinerjanya dinilai kurang, lakukan evaluasi. Kalau perlu, lakukan Bimbingan Teknis. Itu solusi yang tepat," ujarnya.
Ribka juga menegaskan anggota MRP di enam provinsi se-Tanah Papua tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terkait polemik ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. "Tidak boleh ada perjalanan dinas ke Jakarta untuk persoalan ini. Itu sudah menjadi instruksi," katanya.
Sebagai solusi, ia membuka ruang mediasi daring apabila MRP mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. "Silakan ajukan surat, nanti kami fasilitasi mediasi secara daring antara MRP dan DPD RI," ujarnya.
Ribka turut mengingatkan pengguna media sosial di Tanah Papua agar lebih bijak dan tidak memprovokasi.
"Netizen harus arif dan bijaksana. Jangan memprovokasi atau menyerang secara personal. Jika berlebihan, bisa berujung pada proses hukum karena ada Undang-Undang ITE," pungkasnya.
Kritik PFM
Sebelumnya, anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mengungkapkan anggaran tunjangan MRP di enam provinsi diperkirakan mencapai sekitar Rp181,44 miliar per tahun, belum termasuk belanja operasional sekretariat seperti perjalanan dinas, kendaraan operasional, dan kegiatan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Paul sebagai dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran MRP di seluruh Tanah Papua.
"Anggaran yang mencapai ratusan miliar itu harus jelas manfaatnya. Jangan sampai dana otonomi khusus hanya habis untuk belanja rutin birokrasi," tegasnya.
Paul menilai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi langkah mendesak untuk menguji akuntabilitas penggunaan dana publik, dan pemeriksaan harus ditarik hingga periode sebelumnya untuk melihat potensi penyimpangan secara komprehensif.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap peran dan efektivitas MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, mengingat berbagai persoalan mendasar seperti konflik sosial, pelanggaran HAM, dan sengketa tanah adat belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.
"Kalau hasil audit menemukan kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran, maka harus ada proses hukum. Bahkan pergantian pimpinan melalui mekanisme PAW harus dipertimbangkan," ujarnya.
Tanggapan MRP
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur koordinasi kelembagaan menyusul polemik tersebut.
Dalam pernyataan video yang beredar di media sosial pada Kamis (26/3/2026), Agustinus memastikan seluruh anggota MRP se-Tanah Papua akan mendatangi Jakarta pada 7 April 2026 guna meminta klarifikasi langsung kepada Paul Finsen Mayor serta pimpinan DPD RI.
"Tanggal 7, MRP se-Tanah Papua akan hadir di Jakarta. Lembaga negara pertama yang akan kami tuju adalah DPD RI," ujar Agustinus.
Ia juga mengkritik aktivitas siaran langsung Paul di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat Papua. Menurutnya, sebagai senator, Paul seharusnya menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi kelembagaan, bukan melalui narasi yang belum tentu didukung data.
Agustinus menantang Paul untuk menyiapkan data dan fakta atas berbagai pernyataannya. "Kalau memang ada anggota MRP yang demikian, harus jelas datanya. Di mana, berapa lama, dan apa dasar pernyataannya. Termasuk soal isu ekonomi seperti penurunan rupiah, semuanya harus berbasis data," tegasnya.
Sebanyak 323 anggota MRP dari seluruh Tanah Papua dijadwalkan hadir dalam pertemuan tersebut untuk berdialog dengan pimpinan DPD RI serta Dewan Kehormatan.
"Kita akan bicara semua ini dengan hati dingin dan berdasarkan fakta. Bapak jangan ke mana-mana. Kita akan duduk bersama," pungkas Agustinus. (Albert)
