-->

Tegas Perangi Narkoba, Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar di 2026

Saat Press Release Beerlangsung

Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V.  Pardede, S.T.K., S.I.K menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti sebanyak 8,3 Kilogram, Jum'at (17/4) pagi. ‎Kapolresta menerangkan, berawal dari penangkapan oleh Polisi PNG di wilayahnya yang kemudian diketahui salah satu terduga pelaku seorang pria WNI berhasil kabur melalui laut dengan membawa narkotika jenis ganja. 

‎Pihaknya mmenjelaskan, dengan adanya koordinasi antar lembaga di batas negara, kemudian oleh tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota bergerak cepat lakukan penyelidikan dan berhasil memprofiilling terduga terduga yakni seorang pria berinisial MI Alias A (29) warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia. 

‎"Jadi, usai tim lakukan profilling diketahui keberadaan terduga Pelaku dalam perjalan ke Sentani hingga akhirnya berhasil menciduk MI Alias A, kemudian ia digiring ke Mapolresta untuk dilakukan inteorgasi. Selanjutnya dengan dipimpin Pawas Piket dan Pamapta, tim langsung bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti narkotika jenis Ganja yang dibawa terduga seusai dengan keterangan yang diberikan kepada tim," ungkap Kapolresta. 

‎"Pelaku lihai, karena diketahui dan ditemukan benar adanya, barang bukti ganja yang dibawanya disimpan di salah satu rumah kosong yang posisinya berada tepat di samping rumah pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni " ucap Kapolresta. 

‎Dari langkah-langkah Kepolisian yang telah dilakukan terhadap MI Alias I yakni ditemukan BB Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dikemas di 61 plastik bening ukuran besar dan tersimpan di dalam satu buah tas rinjani berwarna coklat serta didalam satu buah karung tepung terigu bermerk segitiga biru berukuran 25 kilogram. 

‎Lebih lanjut kata Kapolresta, MI Alias I kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan di satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota. 

‎"Atas perbuatannya, MI Alias I oleh penyidik disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," imbuh Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen. (*) 

‎Penulis : Subhan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel