Komitmen Berantas Narkotika, Polresta Tuntaskan Tahap Penyidikan Kasus Ganja.
![]() |
| Saat Tahap II Berlangsung |
Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (1/7) siang, yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial P.K. (20) beserta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 314,96 gram, yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus di kawasan Jalan Noldy Pasir 2, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap proses penanganan perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap perkara yang kami tangani akan diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum. Tahap II ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen kami dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat," ujar AKP Febry.
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(*)
Penulis : Danu
