Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan ke JPU
![]() |
| Saat penyerahan tersangka dan barang bukti |
Polresta Jayapura Koalt,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (13/10) siang.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Tersangka berinisial AK, selanjutnya diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan memperoleh pernyataan lengkap dari jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolsek.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 13 April 2026 di area parkir rumah kos di Jalan Empang 45, depan Masjid Al-Ask ar Bucend II Entrop, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan alat berupa kunci T, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)
Penulis : Edgard
