-->

Polsek Muara Tami Serahkan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan ke Jaksa

pada saat penyerahan

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Muara Tami menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10) Pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Anthonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan lanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek menjelaskan, Perkara tersebut berawal dari laporan polisi di Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota, Pada tanggal 14 Agustus 2026, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Abepura I, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

“Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIT saat korban menyadari sapi miliknya telah hilang. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan menjalani proses pemeriksaan, saksi kemudian memperoleh informasi bahwa dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIT di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tami melakukan proses penyidikan hingga perkara tersebut memasuki tahapan penyerahan tersangka berinisial RN beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pick-up Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi PA 8108 AD, satu buah tali berbahan plastik warna putih dengan panjang 4,5 meter, satu lembar STNK kendaraan, satu buah buku tulis warna putih yang berisi catatan transaksi berat timbangan krek as dan utang atas nama tersangka, satu lembar kuitansi pembelian mobil berwarna hitam atas nama RM serta satu buah flashdisk Toshiba berkapasitas 4 GB yang berisi salinan rekaman CCTV.

Kapolsek Muara Tami menerangkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti telah tuntas Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polsek Muara Tami akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Penulis : Tegar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel