Ketua Bawaslu : PPD Yang Lakukan Money Politik Akan Direkomendasikan Untuk di Berhentikan
DEKAI, SUARAPAPUA.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, Papua, memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan bagi anggota PPD yang melakukan money politik.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan ke bawaslu agar melakukan pleno ulang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Yahukimo Sipius Mirin kepada suarapapua.com di Dekai pada hari Selasa, (23/4/2019).
Mirin mengatakan, selain memberikan rekomendasi untuk melakukan pleno ulang, ia juga mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada kpu untuk oknum PPD yang melakukan money politik untuk diberhentikan.
“Selain masyarakat, para caleg, dan peserta pemilu yang melakukan pengaduan, kami lakukan rekomendasi penimbaan ke distrik untuk menyelesaikan menyangkut dengan pemindahan suara dari caleg lain ke caleg lain, dan juga melakukan money politik, dan itu semua masyarakat sudah laporkan dengan bukti sehingga kami lakukan rekomendasi pemindahan ke masing-masing distrik,” jelasnya.
Pengaduan yang dulakukan oleh masyarakat, sebanyak enam belas pengaduan. Namun kata Sipius, pihaknya baru mengerjakan tujuh rekomendasi dari enam belas pengaduan. Sipius juga mengatakan, distrik yang sudah diberikan rekomendasi agar bisa melakukan pleno ulang. Sebab, banyak kedapatan distrik-distrik tidak lakukan pleno di tingkat distrik.
“Ada beberapa distrik yang tidak melakukan pleno distrik, karena banyak PPD yang tidak paham dengan cara untuk mengisi form-form yang diberikan oleh KPU. Sehingga, banyak yang dibantu oleh kpu untuk melakukan pengisian dan itu semua dilakukan di kantor KPU,“ katanya.
Terkait oknum ppd yang kedapatan mengalihkan dan menjual suara masyarakat dari caleg ke caleg lain, ia mengatakan suara-suara tersebut akan dikembalikan dan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kpu untuk mencopot jabatan dari ppd.
“Ada tiga PPD distrik yang melakukan pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain yaitu Distrik Sela, Wusamo, dan Korupun. Dan untuk wusamo kami sudah memberikan rekomendasi untuk pengembalian suara dan ppd tersebut diberhentikan. Demikian juga dengan distrik sela dan korupun,” jelasnya.
Sementara itu, Semuel Wetapo, Anggota Komisioner Bawaslu bagian hukum mengatakan, bahwa bawaslu yahukimo sangat kesal dengan kinerja dari tingkat ppd. Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum PPD adalah sudah melampaui batas.
Sehingga, wetapo mengatakan pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan kepada oknum-okum yang memihak pada satu caleg demi kepentingan pribadi.
“Pada prinsipnya, bahwa kami di bawaslu mengkawal seluruh hak-hak rakyat yang diberikan kepada salah satu anak daerah yang memang benar-benar dipercayakan oleh rakyat itu sendiri. Suara Tuhan, suara alam yang sudah diberikan tidk boleh ada yang memindahkan lagi kepada celeg_cleg tertentu,” tegasnya.
Ia juga sangat menyesali perbuatan PPD yang mengorbankan rakyat. Ia berpesan, suara rakyat yang menyuarakan untuk melahirkan pemimpin untuk masa depan yahukimo kedepan, bahwa walaupun, suara tersebut kurang namun harus dibawa. Karena menurutnya, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Pewarta : Ruland Kabak
Editor : Arnold Belau
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua Bawaslu : PPD Yang Lakukan Money Politik Akan Direkomendasikan Untuk di Berhentikan . Silahkan membaca berita lainnya.