Mencuri di Kios, Seorang Pemuda Diamankan Tim Resmob Numbay
![]() |
Tim Resmob Saat Menangkap Pelaku |
Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Irian, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (10/06) malam.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian dari seorang wiraswasta bernama Umaiyatun, yang mendapati kios miliknya menjadi sasaran aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi menerangkan, menurut laporan yang diterima, pelaku berhasil merusak kotak uang dan laci kasir yang terkunci dengan paksa.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, mencapai sekitar Rp. 22.000.000,-. Dalam kejadian tersebut, selain uang tunai sebesar Rp. 14.218.000,- yang hilang, barang dagangan berupa 23 slop rokok berbagai merk juga lenyap tanpa jejak. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," Ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Dewa, menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim memperoleh informasi yang mengarah pada identitas pelaku berinisial DN (18).
"Dengan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku, yaitu di Apo Bukit Barisan, Kecamatan Jayapura Utara," Terang AKP Dewa.
Setelah melakukan interogasi, DN akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku tidak hanya mengaku telah melakukan pencurian di kios korban, tetapi juga menyebutkan bahwa barang bukti yang hilang, seperti uang tunai dan rokok, sebagian besar telah disita darinya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan DN beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.250.000,- dan 10 slop rokok.
AKP Dewa juga menambahkan, Polisi kemudian melanjutkan proses penyidikan terhadap pelaku, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. Dalam penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian memastikan bahwa tindakan pelaku sudah memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
Penulis : Edgard