Kapolresta "Ops Patuh 2025, Jumlah Pelanggar Menurun, Didominasi Pengendara Tidak Gunakan Helm SNI"
pada tanggal
Tuesday, 29 July 2025
Edit
![]() |
Kapolresta Saat Press Release Ops Patuh 2025 |
Polresta Jayapura Kota,- Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz-2025 di Kota Jayapura, jumlah pengendara yang melanggar jika dibandingkan dengan tahun lalu, angkanya menurun, dimana sebagian besar pelanggar lalulintas tersebut masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI.
Keterangan tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kabag Ops Kompol Ferdinand E. Numbery, S.I.K., M.H dan KBO Satuan Lalulintas Ipda Fanny Krebru, S.H., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media tentang hasil pelaksanaan Operasi Patuh-2025 bertempat di Aula Mapolresta, Selasa (29/7) pagi.
Kapolresta mengatakan, Operasi patuh yang digelar serentak di jajaran Kepolisian mulai dari Mabes Polri hingga ke kewilayahan selama 14 hari tersebut di wilayahnya mengalami penurunan jumlah pelanggar dimana pada Tahun 2024 sebanyak 518 pelanggar yang terjaring, sedangkan dalam pelaksanaan di Tahun 2025 jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 405.
Sementara untuk jumlah kendaraan yang diamankan total keseluruhan ada 405 unit, jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 502 kendaraaan yang dijaring.
"Ops Patuh Tahun ini lebih difokuskan kepada penindakan, agar para pengendara bisa patuh dan tertib dalam berkendara atau berlalulintas di jalan raya," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata KBP Frederickus, untuk jumlah denda tilang di penyelenggaraan Ops patuh tahun ini sebanyak 174 pelanggar yang diberikan sangsi tegas tersebut dan tersisa 26 kendaraan roda dua yang masih diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota hingga kini karena belum diambil oleh pemiliknya.
"Kendaraan yang belum diambil lantaran belum ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang melalui Bank BRI sesuai prosedur yang ada, petugas tidak akan mengijinkan untuk pemilik mengambilnya bila belum menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dimaksud," tutup Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan