-->

Penyidik Sat Narkoba Polresta Serahkan Tersangka R ke Kejaksaan

Pelaku Saat Di Serahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P.21, tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (15/09) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka R ke pihak Kejaksaan.

"R diserahkan ke pihak kejaksaan negeri jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 maka harus dilimpahkan untuk selanjutnya nanti dilanjutkan ke sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, R sebelumnya disidik di satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/21/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 20 Juni 2025, Tentang Tindak Pidana Narkotika.

AKP Febry menambahkan, tersangka R diserahkan bersama barang bukti narkotika sebanyak 3.056 butir tablet warna putih berlogo Y kepada Jaksa bernama Bapak Roberto Sohilait, S.H., M.H.

"Atas perbuatannya tersebut R disangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun" pungkas Kasat Narkoba AKP Febry.(*)

Penulis : Edgard

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel