Saksi Paslon 2, Esau Saweri Sebut Pleno di Sarmi Berjalan Baik Tanpa Perubahan Suara
pada tanggal
Tuesday, 16 September 2025
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Esau Saweri, saksi mandat Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk pleno Kabupaten Sarmi.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Esau menegaskan bahwa proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025 di Sarmi berjalan baik dan sesuai aturan, meskipun ada keberatan dari Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Esau Saweri menyatakan bahwa pleno rekapitulasi di Kabupaten Sarmi, dari tingkat TPS hingga kabupaten, berjalan baik dan sesuai mekanisme PKPU. Ia mencatat adanya keberatan dari Paslon 1 terhadap perolehan suara di TPS 01 Distrik Pantai Barat, Kampung Burgena, di mana Paslon 2 memperoleh 82 suara dan Paslon 1 mendapatkan 28 suara.
Paslon 1 mengklaim bahwa suara Paslon 2 seharusnya milik mereka. Setelah debat dan skorsing selama 12 jam, forum pleno menyepakati untuk tetap menggunakan data Sirekap dan data Paslon 2.
“Hasil akhir diterima, suara Paslon 2 tetap 82 dan Paslon 1 tetap 28, tidak diubah. Di TPS juga sudah ditandatangani oleh saksi kedua Paslon di Burugena,” ujar Esau dalam sidang.
Meskipun saksi Paslon 1, Adrian Roysenis, menunda penandatanganan hasil pleno, Esau menegaskan bahwa hasil akhir di Kabupaten Sarmi diterima, dengan Paslon 1 dinyatakan menang di kabupaten tersebut. Tidak ada perubahan suara setelah penyelesaian keberatan, dan proses dianggap selesai sesuai prosedur.
"Kabupaten Sarmi yang menang 01, dan kami tanda tangan itu. D.Hasil, C-1, semua kami tanda tangan. Proses berjalan di Kabupaten Sarmi tidak ada masalah dan Puji Tuhan kami dan Bawaslu, dan KPU, dan saksi dari Paslon 01, kami tanda tangan. Semuanya sah dan dikirim ke provinsi dan teman-teman di provinsi yang kawali untuk proses pleno di tingkat Provinsi," jelas dia.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Sarmi, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon, seperti Julfikar S. Ali, melaporkan kejanggalan di Sarmi, termasuk hilangnya 98 suara Paslon 1 di TPS 1 Karfasia. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
KPU Papua, melalui Amijaya Halim, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. KPU Sarmi, melalui keterangan lain, menegaskan bahwa proses rekapitulasi sesuai aturan, dan keberatan di TPS 01 Burgena diselesaikan melalui kesepakatan pleno. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, namun KPU belum merespons secara tertulis.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim.
Keterangan Esau Saweri memperkuat posisi Paslon 2 dan KPU bahwa proses rekapitulasi di Sarmi berjalan sesuai aturan, dengan keberatan Paslon 1 diselesaikan melalui kesepakatan pleno. Meski demikian, penundaan tanda tangan oleh saksi Paslon 1 tetap menjadi sorotan. Publik Papua menanti putusan MK untuk menentukan legitimasi hasil PSU Pilgub 2024, yang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap integritas pemilu. (ray)