Aryoko Rumaropen Serahkan Surat Penunjukan Plt Tiga Pimpinan SKPD dan Pagu Anggaran Tahun 2026
pada tanggal
Tuesday, 11 November 2025
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen atas nama Gubernur Papua, menyerahkan tiga Surat Penunjukan Gubernur Papua kepada pejabat pelaksana tugas (Plt) pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. (7/11)
Ketiga pejabat yang menerima surat penunjukan tersebut adalah:
1. Yaconias Maintindom, S.P., M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
2. Dr. Karsudi, S.P., M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM, PM dan PTSP),
3. Subhan, S.E., M.M sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025, menyusul dua surat penunjukan lainnya yang telah diserahkan sehari sebelumnya.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur berpesan agar para pejabat yang baru ditunjuk segera melakukan koordinasi internal, menjaga kekompakan, dan menghindari adanya kelompok-kelompok dalam organisasi perangkat daerah.
“Kepada pimpinan yang baru, diharapkan dapat mengayomi seluruh bawahan. Jangan ada kelompok-kelompok di dalam. Saat ini waktu penyerapan anggaran SKPD tinggal satu setengah bulan, sehingga perlu fokus pada sisa tahun anggaran yang ada, terus memacu dan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan sebelumnya,” tegas Wakil Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur juga menyerahkan Pagu Anggaran Tahun 2026 secada simbolis kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Ia menekankan pentingnya penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) Tahun 2026 dengan memperhatikan prioritas program dan kegiatan strategis yang mendukung pembangunan Papua secara nyata dan berkelanjutan.
Khusus bagi SKPD yang memiliki utang kegiatan dan telah tercatat sesuai ketentuan, Wakil Gubernur mengingatkan agar alokasi anggaran tahun berjalan diprioritaskan untuk penyelesaian utang tersebut, serta menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 tidak diperkenankan adanya penambahan utang baru.
“Kita harus menjaga siklus APBD dengan baik. Karena itu, jangan ada utang baru di tahun ini. Fokuskan pada penyelesaian kewajiban dan program prioritas yang sudah berjalan,” tegasnya menutup arahannya. (propapua)
