Selama Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Pemkab Biak Numfor Larang Peredaran Miras
Biak Numfor, PAPUANEWS.ID – Selama perayaan Natal dan tahun baru 2019, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melarang setiap peredaran dan penjualan miras bagi para pengusaha toko dan distributornya. Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Senin (31/12). Menurut Herry, pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
“Larangan peredaran minuman beralkohol selama liburan Natal dan tahun baru itu sudah disebarluaskan pemkab Biak Numfor kepada penjualan dan distributor pemasok supaya tidak memperdagangkan selama waktu yang ditentukan,” katanya.
Ia menegaskan, jika larangan peredaran minuman berlakohol selama libur Natal dan tahun baru tidak diperhatikan maka pemkab Biak Numfor akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut dia, sanksi tegas yang dapat diberikan kepada pengusaha atau distributor yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol selama libur Natal dan tahun baru berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Herry Naap mengakui Pemkab Biak Numfor sudah mendapatkan data di lapangan bagi toko atau kios yang masih menjual minuman beralkohol kepada warga meski telah ada larangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Saya langsung mendapatkan bukti ada toko berinisial “G” masih kedapatan menjual minuman beralkohol, kami sudah koordinasikan dengan dinas terkait untuk memberikan sanksi,” kata Herry Naap.
Hingga H-1 menjelang malam pergantian tahun 2019 suasana kota Biak sekitarnya kondusif berbagai kegiatan warga seperti angkutan umum, pertokoan, bandara, pelabuhan laut dan pelayanan publik lain tetap beroperasi melayani kebutuhan warga seperti biasanya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Selama Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Pemkab Biak Numfor Larang Peredaran Miras . Silahkan membaca berita lainnya.