KPU Biak Gelar Bimtek Penyelenggaraan Pemilu Serentak
pada tanggal
Sunday, 6 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul KPU Biak Gelar Bimtek Penyelenggaraan Pemilu Serentak. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
"Bimtek pemilu untuk anggota PPD sebagai bekal dalam menjalankan tugas di lapangan, banyak informasi yang diperoleh peserta selama bimtek," kata Ketua KPU Biak Jackson S. Maryen usai membuka bimtek Pemilu 2019, Jumat (4/1).
Jackson mengaku pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena di Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.
Sedangkan di Pemilu serentak 2019, menurut dia, sistem penetapan penghitungan suara perolehan kursi caleg DPRD kabupaten/kota akan menggunakan teknik "Sainte Lague".
Jackson menyebut metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
"Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Ia mengatakan metode Sainte Lague merupakan cara untuk mengkonversi suara caleg menjadi perolehan kursi di DPR/DPRD.
"Dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya," ujar Ketua KPU Biak.
Bimtek penyeleggaraan teknis Pemilu Serentak 17 April 2019 dibuka Ketua KPU Biak diikuti sebanyak 95 anggota Panitia Pemilihan 19 Distrik berlangsung Jumat (4/1) bertempat di salah satu hotel di Biak. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Biak Gelar Bimtek Penyelenggaraan Pemilu Serentak . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
Ilustrasi-Pilkada Serentak |
SAPA (BIAK) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengelar bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Tungsura) Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019.
"Bimtek pemilu untuk anggota PPD sebagai bekal dalam menjalankan tugas di lapangan, banyak informasi yang diperoleh peserta selama bimtek," kata Ketua KPU Biak Jackson S. Maryen usai membuka bimtek Pemilu 2019, Jumat (4/1).
Jackson mengaku pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena di Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.
Sedangkan di Pemilu serentak 2019, menurut dia, sistem penetapan penghitungan suara perolehan kursi caleg DPRD kabupaten/kota akan menggunakan teknik "Sainte Lague".
Jackson menyebut metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
"Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Ia mengatakan metode Sainte Lague merupakan cara untuk mengkonversi suara caleg menjadi perolehan kursi di DPR/DPRD.
"Dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya," ujar Ketua KPU Biak.
Bimtek penyeleggaraan teknis Pemilu Serentak 17 April 2019 dibuka Ketua KPU Biak diikuti sebanyak 95 anggota Panitia Pemilihan 19 Distrik berlangsung Jumat (4/1) bertempat di salah satu hotel di Biak. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Biak Gelar Bimtek Penyelenggaraan Pemilu Serentak . Silahkan membaca berita lainnya.