-->

Melanggar, Sejumlah APK Pemilu 2019 Ditertibkan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Melanggar, Sejumlah APK Pemilu 2019 Ditertibkan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Penertiban APK di jalan keluar masuk Bandara Mozes Kilangin. (foto-Salma)


SAPA (TIMIKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika dibantu oleh aparat keamanan dari Porles Mimika, Kamis (3/1), menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan pemilu 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye pemilu 2019, pada Pasal 34 mengatur jelas tentang lokasi pemasangan APK, diantaranya pada ayat (2) APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Adapun penertiban itu sendiri dilakukan mulai dari jalan keluar masuk Bandara Mozes Kilangin Timika, sebagian Jalan Ahmad Yani, Jalan Trikora, sebagian Jalan Yos Sudarso, Jalan Cenderawasih sampai ke check point Kuala Kencana.

Di mana, Bawaslu menemukan APK terpasang ditempat terlarang, seperti di Kantor DPRD Mimika dan Puskesmas Timika Jaya yang kemudian dicopot.

Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Imanuel Waromi mengatakan, berdasarkan peraturan memang hal itu bisa menjadi temuan. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kelonggaran terhadap pemasang APK. Tetapi, jika kedepannya masih ada hal yang sama dan ditemukan kembali, maka itu akan menjadi temuan.

“APK-APK yang dipasang di fasilitas kesehatan dan gedung milik negara belum menjadi temuan. Disini, kami masih bersifat persuasif dan akan mengingatkan kembali kepada parpol peserta pemilu. Tapi kalau masih ditemukan, maka akan kami jadikan temuan,” ujarnya sembari mengimbau para peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan pemasangan APK pemilu 2019.

Di mana, harus sesuai dengan ketentuan pihak Pemkab Mimika, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan surat edaran KPU Mimika tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

“Kita sudah keluarkan surat nomor 036/PHL-BWS.MMK/33.10/XII/2018, terkait imbauan tentang lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye, dan telah dikirim ke partai politik peserta pemilu untuk menurunkan APK yang sudah terpasang. Tapi, karena tidak diindahkan, maka kami lakukan penertiban,”ujar pria yang kerap disapa Imanuel itu.

Sekedar diketahui, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 36/HK.01.Kpts/9109/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan titik lokasi pemasangan APK dalam rangka pemilu 2019 pada 18 distrik di Kabupaten Mimika yang terdiri dari 19 kelurahan dan 133 kampung. 

Berikut larangan lokasi pemasangan APK yang harus diperhatikan, diantaranya;

Pertama, ruas jalan protocol, yaitu jalan keluar masuk pintu Bandara Mozes Kilangin, sebagian ruas jalan Ahmad Yani (Traffic Light), ruas Jalan Trikora, ruas Jalan Cenderawasih sampai Check Point Kuala Kencana. Kecuali kantor partai politik yang berdomisili pada jalan yang dimaksud.

Kedua,tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Ketiga, setiap simpang yang berhubungan langsung dengan ruas sebagaimana dimaksud poin pertama, di dalam jarak 15 meter dari sudut simpang, kecuali di tanah (lahan) kantor partai politik.

Keempat,bangunan tugu perdamaian Timika Indah dan taman keanekaragaman hayati di Mapurujaya termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Kelima,badan jalan, divider jalan dan median jalan.

Keenam,tiang bendera milik pemerintah, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light dan pohon yang berada di ruang manfaat jalan. (Salma)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Melanggar, Sejumlah APK Pemilu 2019 Ditertibkan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel