-->

Petani Diwanti-Wanti Tidak Salah Gunakan Alsintan Bantuan 

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Petani Diwanti-Wanti Tidak Salah Gunakan Alsintan Bantuan . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah menegaskan, alat mesin pertanian (alsintan) bantuan yang disalurkan melalui kelompok tani dari pemerintah tidak boleh disalah gunakan.

Semisal digunakan secara pribadi, disewakan ke pihak manapun hingga pindah tangan atau alat pertanian dijual.

Kelompok tani penerima alsintan terus diwanti-wanti, agar dapat memanfaatkan alsintan sesuai prosedur, termasuk dalam urusan perawan dan menjaga alat.

“Saya juga punya kewenangan untuk menarik alat yang kedapatan disalah gunakan. Karena tujuan pemerintah untuk melayani petani,” tegasnya, Kamis (17/1).

Dikatakannya, Merauke sejauh ini diketahui kebagian bantuan alsintan paling banyak dibanding daerah pemilihan lainnya di Papua.

Hal tersebut sangat berasalan, kata Sulaeman, dengan bantuan alat mesin pertanian modern ini dapat meningkatkan hasil panen petani di Kabupaten Merauke yang diketahui menjadi lumbung pangan.

“Namun sekali lagi saya ingatkan, bantuan itu sewaktu-waktu bisa diambil kembali bila disalahgunakan.”

Meski begitu, Sulaeman meminta alsintan bantuan tersebut digunakan semaksimal mungkin agar hasil panen meningkat.

Sementara itu, ungkapan terima kasih disampaikan Hendrikus Wato. Ia menilai, seluruh perjuangan Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman Hamzah dalam mengawal aspirasi masyarakat Merauke, patut diapresiasi.

“Ini sebagai contoh, benar-benar memikirkan nasib dan berusaha untuk kemajuan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Kamis (17/1) telah diserahkan alsintan hasil aspirasi masyarakat berupa pompa air 39 unit, traktor roda dua 10 unit, handpreyer 49 unit, traktor 4 unit dan jonder 4 unit. (Nuryani)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Petani Diwanti-Wanti Tidak Salah Gunakan Alsintan Bantuan  . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel