-->

BPKAD Kota Jayapura: Tak Ada Acuan Menganggarkan Tunjangan Guru SMU (SMK)

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul BPKAD Kota Jayapura: Tak Ada Acuan Menganggarkan Tunjangan Guru SMU (SMK). Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Papua, Adolf Siahay mengatakan pihaknya tidak mungkin menganggarkan pembayaran tunjangan 2018, guru SMU (SMK) di wilayah itu lantaran tak ada payung hukum yang dapat dijadikan acuan.

Ia mengatakan, Pemprov Papua menyatakan dana pembayaran tunjangan guru tidak ada di provinsi, namun pemkab (pemkot) yang tidak mau membayarkannya. Namun jika pembayaran tunjangan guru SMU (SMK) dikembalikan ke kabupaten (kota), pihaknya tidak punya payung hukum untuk dijadikan dasar penganggarannya, karena secara organisasi Bidang Pendidikan Menengah sudah dialihkan ke provinsi, tidak ada lagi di Dinas Pendidikan kabupaten (kota).

“Kami mau ambil anggarannya dengan cantolan hukum apa. Namanya uang bisa, tapi payung hukum apa yang akan kami jadikan dasar penganggarannya. Tidak bisa salah peruntukan, harus jelas,” kata Adolf Siahay beberapa hari lalu.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tahun 2017 yang diterbitkan, September 2017, disebutkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengalihan SMU (SMK) sudah dianggarkan ke provinsi.

Namun karena pengalihan kewenangan pengelolaan SMU (SMK) di Papua dilakukan 2018, sehingga pada 2017 pembayaran tunjangan guru belum dianggarkan dalam APBD provinsi, tapi kabupaten (kota).

Lantaran kabupaten (kota) yang menganggarkan pembayaran tunjangan guru kala itu, sehingga DAU untuk pembayaran tunjangan guru dikembalikan ke kabupaten (kota).

“Tapi itu hanya untuk 2017, karena 2018 proses (pengalihan pengelolaan SMU/SMK) sudah dilakukan. Makanya anggaran gaji guru 2018 ada dalam DAU (provinsi). Hanya saja tidak bisa dipastikan itu gaji karena bentuk anggaranya glondongan,” ucapnya.

Menurutnya, yang dapat dipastikan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), di antaranya DAK fisik dan reguler untuk SMU, DAK penugasan di SMK, DAK fisik afirmasi untuk SMU (SMK), non fisik untuk sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru.

“Itu sudah ada di provinsi. Berarti tahun anggaran 2018 dan 2019 uangnya sudah di provinsi. Secara aturan sudah di sana karena sudah ada pengalihan,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2018 yang dikeluarkan Pemprov Papua, tidak sampai pada pembayaran uang kinerja (tunjangan guru SMU/SMK).

“Tidak ada kalimat kinerja di situ. Hanya saja, muncul pasal 8 bicara menyuruh (pemkab/pemkot) membayar kinerja ULP 2018. Kan bicara perbantuan tidak bicara kinerja dan ULP, kok pasal 8 muncul,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Papua, Elias Wonda membenarkan jika sejak 2018, pihaknya sudah membayarkan gaji guru SMU (SMK).

“Pada 2017, di provinsi lain SMU (SMK) sudah dialihkan, tapi Papua waktu itu menolak. Pada 2018, barulah pengalihan dilakukan di Papua sesuai putusan MK. Sejak itu, kami mulai membayar gaji guru (SMU/SMK) dari DPA kami,” kata Elias Wonda.

Namun Elias Wonda belum dapat memastikan kapan pembayaran tunjangan guru enam kabupaten dan satu kota di Papua, di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan apakah dibayarkan oleh pemprov atau kabupaten (kota).

“Kami masih menunggu seperti apa petunjuk pimpinan. Masalahnya sekarang apakah pembayarannya oleh provinsi atau kabupaten (kota). Namun tunjangan guru SMU (SMK) untuk 22 kabupaten sudah dibayarkan oleh pemkab,” ucapnya. (Arjuna/Redaksi)

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BPKAD Kota Jayapura: Tak Ada Acuan Menganggarkan Tunjangan Guru SMU (SMK) . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel