-->

Sat Reskrim Polresta Limpahkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejaksaan.

Pada saat penyerahan tersangka ke kejaksaan 

Polresta Jayapura Kota,- Polresta Jayapura Kota melalui Unit Reserse Kriminal Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (4/3) pagi, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial BN (58) terkait perkara tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf “b” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menyampaikan, proses ini merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke proses persidangan.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 November 2025, terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara," Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan serta memastikan setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, akan ditangani secara serius dan tuntas. Proses Tahap II ini menjadi bukti bahwa penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan siap untuk memasuki tahap penuntutan,” tegas Kasar Reskrim.

Atas kejadian tersebut BN disangkakan melanggar Pasal 415 huruf “b”, Undang-undang Republik indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)

Penulis : Edgard

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel