Polsek Muaratami Tuntaskan Kasus Curas, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
![]() |
| Pada saat pemeriksaan tersangka |
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/05) siang.
Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu (1/2/26) sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
Kronologis kejadian saat itu kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud nyata bahwa setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius hingga ke tahap penuntutan. Polri berkomitmen untuk menuntaskan setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek AKP Guntur.
Lebih lanjut disampaikan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan.
“Segala bentuk tindak pidana akan kami tindak tegas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura,” tutup Kapolsek Muaratami AKP Guntur Napitupulu.(*)
Penulis : Subhan
